Pemerintah sudah memberi lampu hijau untuk keikutsertaan calon perorangan dalam Pilkada. ‘’Kami sudah mendapat pemberitahuan dari KPU Pusat bahwa calon perseorangan bisa ikut dalam Pilkada,’’ kata Asisten I Sekdaprov Jatim Drs Khusnul Arifin Damuri dalam rapat kordinasi dengan empat kabupaten dan kota yang akan menggelar Pilkada bersama Pilkada Gubernur, di ruang rapat Bappeprov
kemarin.

Seperti diketahui, revisi UU 32 tahun 2004 telah selesai dan tinggal menunggu ditandatangani presiden. Kalau revisi itu tidak ditandatangani sampai 1 Mei – batas satu bulan setelah selesainya revisi – maka UU itu sudah bisa dilaksanakan. Itu artinya, calon perseorangan sudah bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia. ‘’Sejak 1 Mei, aturan itu sudah berlaku,’’ ujar Khusnul.

Meskipun calon independen bisa ikut dalam Pilkada, tapi tidak untuk Pilkada Gubernur dan Pilkada Wali Kota serta Bupati di Jawa Timur yang akan digelar bulan Juli mendatang. Pasalnya, pengambilan formulir pendaftaran dimulai pada 1 Mei kemudian dilanjutkan dengan penyerahan formulir pada tanggal 5 Mei. ‘’Ini yang sulit bagi calon independen, karena mereka tidak punya cukup waktu untuk persiapan,’’ tambah mantan Plt Wali Kota Batu itu.

Sempitnya waktu bagi calon independen itu terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Sebelum bisa ikut pemilihan, calon harus mendapat dukungan dari masyarakat. Dukungan itu diwujudkan dalam bentuk surat dukungan yang ditandatangani dan dilampiri foto kopi KTP.

Jumlah dukungan itu disesuaikan dengan jumlah penduduk di wilayahnya. Untuk wilayah yang jumlah penduduknya di atas 1 juta jiwa, harus mendapat dukungan 3 persen jumlah penduduk. Sedangkan untuk daerah yang jumlah penduduknya di bawah 1 juta jiwa, harus mengumpulkan dukungan 4
persen. Kalau untuk Jawa Timur yang jumlah penduduknya lebih dari 30 juta, tampaknya sulit bagi calon untuk mengumpulkan dukungan 3 persen dari jumlah itu atau sekitar 9 juta. ‘’Apakah dalam waktu singkat ini ada calon yang bisa mengumpulkan dukungan sebanyak itu,’’ tanyanya.

Lantas bagaimana komentar mereka yang membidik masuk melalui calon independen ? Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Subur Triono mengaku calon independen seharusnya bisa difasilitasi.  Karena calon independen, menurut dia, merupakan alternatif bagi masyarakat yang tidak setuju pada calon pilihan yang iusung partai.

Bahkan, pria yang baru saja kalah dari perebutan kursi Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Blimbing ini mengaku siap all out menyiapkan berkas administrasi yang dibutuhkan untuk kepentingan pendaftaran.

‘’Sudah ada banyak warga masyarakat yang menyatakan bersedia menyetorkan KTP sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran,’’ ujarnya kepada Malang Post.

Dia mengatakan, untuk Kota Malang, minimal KTP yang harus disetor untuk kelengkapan administrasi sejumlah 30 ribu fotokopi KTP.
‘’Saya yakin tidak sulit mengumpulkan KTP sejumlah itu. Agar lebih cepat, maka jika calon independen difasilitasi, maka saya segera akan mencari calon pendamping,’’ sebutnya.

Dengan mencari pendamping, katanya, maka pengumpulan berkas KTP akan lebih ringan karena bisa dibagi fifty-fifty. Syarat pengumpulan dukungan via KTP tersebut adalah tiga persen dari jumlah penduduk di atas satu juta jiwa dan empat persen untuk jumlah penduduk di bawah satu juta.

KPUD Malang Belum Siap
Meskipun UU sudah disahkan, namun permasalahannya tidak semudah itu. KPU Kota Malang belum bisa memfasilitasi pendaftaran calon independen. Salah satu anggota KPU, Drs M Fatich mengakui, seharusnya pendaftaran untuk calon independen dibuka 1 Mei mendatang, sama seperti calon lain. Namun, karena aturan pelaksanaan yang membahas soal teknis pendaftaran belum ada, KPU belum bisa melayani.

‘’1 Mei ini sebetulnya kami harus membuka pendaftaran calon independen. Tapi karena aturan pelaksanaannya belum ada, sehingga tidak bisa difasilitasi,’’ ujarnya.
 Menurut Fatich, ada dua lembaga yang bisa memproduksi aturan pelaksanaan tersebut. Pertama tentu adalah pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau PP. Kedua, KPU pusat dalam bentuk SK KPU yang mengatur masalah teknis pendaftaran.
‘’Masalahnya, dua aturan yang memungkinkan kami untuk membuka pendaftaran itu belum ada,’’ katanya.

Di Jawa Timur, ada empat daerah yang secara bersamaan menggelar Pilkada, bersamaan dengan Pilkada Gubernur. Keempat daerah tersebut adalah Kota Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Lumajang. Empat daerah itu kata Fatich sudah mengirimkan surat ke KPU Pusat untuk meminta petunjuk berkaitan dengan berlakunya UU tentang calon independen.

‘’Paling cepat, SK KPU bisa dikebut dalam 21 hari. Nah, problemnya lagi, sesuai jadwal, jika dihitung mulai 1 Mei ditambah 21 hari mulai dari sekarang, pendaftaran sudah ditutup,’’ lanjut dia.
(nun/sin/avi)(nun, MalangPost 18 April 2008)