Panwas Pilgub Jatim, akan terus melakukan penurunan terhadap atribut dan alat peraga pasangan cagub dan cawagub yang dipasang sebelum masa kampanye. Meski sempat mendapat protes tim kampanye dibeberapa deaerah dan anggota KPU.

Menurut Ketua Panwas Pilgub Jatim, Sri Sugeng Pujiatmiko yang kemarin menggelar sosialisasi pengawasan Pilgub di Pemkot Batu, penurunan atribut dan alat peraga kampanye pasangan Cagub sudah sesuai dengan aturan UU. 32 tahun 2004 dan aturan KPU No. 08.V.Ia tentang larangan kampanye sebelum waktunya.

‘’Setelah dilakukan penetapan, atribut cagub harus sudah diturunkan. Apa yang dilakukan Panwas sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kalau ada menolak aturan itu, apa alasannya,’’ kata Sugeng, usai pelaksanaan sosialisasi di ruang Bina Praja Balai Kota Batu, kemarin.

Panwas Jatim memberikan waktu satu minggu kepada tim kampanye masing-masing pasangan cagub dan cawagub untuk menurunkan atribut dan alat peraga yang terpasang sebelum masa kampanye tiba. Waktu satu minggu ditetapkan dimulai setelah KPU menetapkan pasangan cagub dan cawagub beberapa waktu lalu.

Bila dalam kurun waktu itu masih ada atribut dan alat peraga yang masih terpasang, Panwas akan bertindak secara tegas menurunkan atribut dan alat peraga kampanye yang belum waktunya.
‘’Mekanisme penurunannya kami serahkan pada masing-masing Panwas kota dan kabupaten berkordinasi dengan Satpol PP dan aparat kepolisian,’’ ungkapnya.

Soal adanya anggapan atribut cagub yang dapat membantu sosialisasi KPU dalam Pilgub, Sugeng menepisnya. Sosialisasi dapat dilakukan dalam bentuk lainnya. Aturan kampanye dan pemasangan atribut sudah diatur dalam aturan perundangannya.

Begitu juga dengan alasan atribut yang telah mendapatkan izin dari Dispenda masing-masing daerah. Meski sudah mendapatkan izin dari Dispenda, pemasangan atribut tetap tidak boleh dilakukan. Sebab, aturan perundangannya sudah jelas. Atribut cagub berbeda dengan materi iklan atau reklame lain yang mengaturnya.

‘’Justru Dispenda akan disalahkan bila memberikan izin atas atribut cagub yang telah diatur dalam aturan perundangan. Setelah ditetapkan KPU sebagai pasangan cagub dan cawagub sudah terikat dengan aturan kampanye,’’ jelasnya.

Sementara itu, Panwas Kota Batu untuk sementara waktu menghentikan kegiatan penurunan atribut cagub dan cawagub yang terpasang di ruas-ruas jalan Kota Batu. Pasalnya, ada instruksi lisan dari ketua Panwas Jatim untuk menghentikan sementara penurunan atribut cagub.

‘’Pagi tadi (kemarin, Red.) kami sudah menggelar rapat Panwas terkait instruksi lisan itu. Hasilnya, kami akan menunggu kepastian secara tertulis dari Panwas Jatim soal penurunan atribut cagub,’’ terang Dani Rahman anggota Panwas Pilgub Kota Batu. (aim/avi) (Muhaimin/malamgpost)