Memasuki tahun ajaran baru, masyarakat pun mengeluh soal biaya pendidikan yang mestinya tidak ada. Kemarin, Forum Masyarakat Peduli Pendidikan, menggelar aksi sekaligus membeber berbagai ‘modus’ pungutan pendidikan yang memberatkan wali murid.
Aksi simpatik yang digelar di pertigaan PLN itu mengundang perhatian pengguna jalan. Soalnya, selain membagi selebaran yang menggugah, sejumlah wali murid dan anak-anak ikut dalam aksi itu.
Mereka membentang poster yang mewanti-wanti agar tidak ada pungutan yang memberatkan masyarakat disaat tahun ajaran baru.
Dalam selebaran yang dibagi-bagikan kepada pengguna jalan, dibeber 20 ragam pungutan sekolah di Malang Raya. Berbagai pungutan itu mestinya ditiadakan karena hanya memberatkan wali murid.
Umar Wirahadi, Kepala Divisi Informasi dan Publikasi MCW – salah satu elemen Forum Masyarakat Peduli Pendidikan – mengatakan, 20 ragam pungutan sekolah yang diungkapkan itu merupakan modus pungutan sekolah ditahun ajaran baru.
Salah satu ragam pungutan sekolah yang diungkapkan yakni uang infak dan shodaqoh. ’’Mestinya tidak ada uang infak dan shodaqoh,’’ kata dia. Jenis pungutan pendidikan lainnya yang tidak wajar dan memberatkan wali murid yakni uang les, uang ajar, uang paguyuban hingga bantuan insidental.
Memasuki tahun ajaran baru ini, Forum Masyarakat Peduli Pendidikan membuka pos pengaduan di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu. Di masing-masing wilayah, terdapat jaringan yang siap menampung keluhan dan berbagai aspirasi terutama keluhan tentang pendidikan.
Sementara itu, sejumlah pengendara yang mendapat selebaran yang dibagi-bagikan itu mengangguk-anggukan kepala. ‘’Setiap tahun ajaran baru, pasti wali murid mengeluh. Terdapat banyak pungutan di sekolah,’’ kata Wawan, salah seorang pengendara yang mendapat selebaran.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, Dr HM Shofwan mewanti-wanti sekolah, untuk tidak melakukan pungutan hingga SK Wali Kota dibuat. Atau setidaknya hingga September nanti. Kalaupun ada pungutan, sifatnya hanya untuk membayar iuran rutin atau SPP.
‘’Sebelum ada pemetaan ekonomi siswa, tidak boleh ada pungutan. Sehingga masyarakat bisa mendaftar dengan mudah, daftar PSB online gratis. Kalau diterima tidak perlu pusing dulu memikirkan biaya,’’ ungkap Shofwan kepada Malang Post.
Orang nomor satu di jajaran Disdik Kota Malang ini menegaskan, yang terpenting saat ini adalah bagaimana agar angka wajib belajar (Wajar) pendidikan dasar bisa dipenuhi di Kota Malang. Sehingga tidak perlu repot memikirkan masalah biaya pendidikan.
Orang tua, hanya cukup membayar SPP bulanan saja jika diterima di sekolah negeri di Kota Malang. Tidak hanya itu, ia pun berjanji kalau besaran SPP tahun ini tidak akan dinaikkan.
SPP itu sendiri, kisarannya untuk SPP SD sebesar Rp 0-20 ribu, SD SBI Rp 150 ribu. SMP sebesar Rp 25-40 ribu. Ditambah iuran pembinaan seperti bahasa Inggris, komputer sebesar Rp 27 ribu. Sehingga total SPP SMP antara Rp 60-70 ribu. SMP Akselerasi SPP Rp 205 ribu. Untuk SMA tahun lalu SPP Rp 70 ribu untuk kelas reguler, Rp 250 ribu untuk kelas akselerasi, dan Rp 150 ribu untuk kelas SBI.
Terkait Sumbangan Biaya Pengembangan Pendidikan (SBPP) menurut Shofwan baru bisa ditetapkan setelah adanya pemetaan dan tentu saja berdasarkan SK Wali Kota Malang.
Sementara data SBPP tahun lalu untuk SD sebesar Rp 0- 1,5 juta, untuk SMP sebesar Rp 1-1,75 juta. Dan SBPP SMA tahun lalu sebesar Rp 1 -2 juta untuk kelas reguler, Rp 2- 2,5 juta untuk kelas akselerasi, dan Rp 5-7,5 juta untuk kelas SBI.
Sementara itu Kepala SMAN 1 Malang Drs HM Shulton MPd menegaskan, SBPP per siswa baru akan ditetapkan setelah ada pemetaan.
Setelah itu, sekitar minggu ke empat Agustus akan dilakukan pertemuan dengan orang tua yang diterima di sekolah tersebut terkait kemampuan dan komitmen pembayaran SBPP ini. Setidaknya pada minggu ke empat Agustus akan dilakukan pemetaan.
Di SDN Kauman I, siswa yang diterima di jalur SBI yang akan diumumkan pada 28 Juni nanti belum akan dibebani biaya SBPP. Yang harus dibayar orang tua hanyalah iuran rutin atau SPP saja untuk bulan Juli.
Sementara SBPP meskipun belum ada angka yang ditetapkan, sekolah akan membuat perjanjian dengan orang tua terkait berapa kemampuannya untuk memberikan sumbangan kepada sekolah.
‘’Perjanjian soal kesanggupan pembayaran, tetap akan kami sampaikan kepada orang tua. Namun ini tidak ada hubungannya dengan apakah yang bersangkutan diterima atau tidak di sini,’’ ungkapnya. (oci/van/avi) (Rosida/malangpost)