Permasalahan kurang gizi atau gizi buruk di Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya (pada umumnya berada di belahan benua Asia dan Afrika), merupakan permasalahan sangat kompleks. Artinya permasalahan tersebut kemunculannya tidak hanya terkait erat dengan kondisi empirik yang tampak (secara kuantitas dan kualitas kecukupan gizi yang dikonsumsi), akan tetapi tidak jarang kemunculan masalah ini berkaitan erat dengan faktor sosial ekonomi dan budaya.

Kondisi sosial ekonomi yang rendah di negara-negara berkembang identik dengan kemiskinan. Kemiskinan yang berkepanjangan berdampak pada tidak tersedianya makanan yang cukup untuk menopang kehidupan yang sehat, karena kemampuan masyarakat untuk membeli kebutuhan pokok sangat rendah. Fenomena ini barangkali dapat kita temui sejak terpuruknya negara-negara berkembang, tak terkecuali Indonesia, akibat dari pengaruh krisis ekonomi yang berkepanjangan. Akibat minimnya bahan makanan yang dapat memenuhi kecukupan gizi yang dikonsumsi anak, maka peristiwa buruk berikutnya adalah meningkatnya insiden penderita rawan gizi. Di sisi lain, mitos atau kepercayaan kontraproduktif yang tumbuh subur di kalangan masyarakat, misalnya hubungan frekuensi makan ikan dan daging dengan cacingan, makan telur dengan bisulan atau penyakit kulit tertentu, makin memperlebar prevalensi penderita rawan gizi atau gizi buruk anak usia dini.

Berangkat dari pemikiran tersebut, peran guru atau pendidik anak usia dini dituntut lebih intensif dan ekstensif untuk memberdayakan orang tua anak usia dini. Untuk maksud tersebut, tugas pendidik anak usia dini di samping mampu menyajikan pemahaman yang benar esensi makanan sebagai sumber zat gizi untuk kepentingan tumbuh-kembang anak usia dini, secara pelahan berupaya mengubah image dan mitos yang berkembang di masyarakat bahwa makanan sehat dan bergizi tidak selalu identik dengan harga mahal, atau hubungan makanan dengan akibat-akibat muncul, yang mana secara akademik tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya pemberdayaan peningkatan kesehatan anak, secara garis besar dapat dilakukan melalui enforcement (tekanan) dan education (pendidikan). Enforcement (tekanan) adalah upaya mengubah perilaku kesehatan masyarakat yang dilakukan dengan cara tekanan, paksaaan, intimidasi, seperti pemberlakuan undang-undang, peraturan yang mengikat, instruksi, atau sanksi-sanksi tertentu. Untuk jangka pendek model pemberdayaan dengan teknik enforcement dapat dilakukan secara cepat, namun resistensi keberlanjutannya sulit dipertahankan, jika perubahan itu terjadi semata-mata tidak didasarkan pada pengertian dan kesadaran yang mendalam terhadap pentingnya perilaku kesehatan.

Education (pendidikan) adalah upaya mengubah perilaku kesehatan yang dilakukan dengan cara persuasif, himbauan, ajakan, pemberian informasi, atau menanamkan kesadaran pentingnya perilaku kesehatan. Dari sisi durasi waktu, cara kedua ini biasanya memakan waktu yang relatif lama, sehingga jika dilihat dari sisi efisiensinya jelas kurang efisien. Akan tetapi bila kaidah perilaku kesehatan yang ditransformasikan tersebut berhasil diadopsi, maka efek perilaku sehat yang ditampilkan lebih berkesinambungan (sustainable). Mencermati tugas dan peran guru atau pendidik anak usia dini, penguasaan secara metodologis strategi pembelajaran, serta konten kesehatan dan gizi mutlak diperlukan.(Redaksi-Malangpost)