Akhir tahun ini dipastikan Pemkot Batu akan membayar hutang kepada Pemkab Malang sebesar Rp 203.464.718. Hutang itu terjadi pada tahun 2002 lalu, atas kelebihan gaji kepada Pemkab Malang yang dibayarkan pada PNS dilingkungan Pemkot Batu.
Pada tahun 2007 lalu, Pemkab Malang pernah menagih hutang itu kepada Pemkot Batu namun tidak kunjung berhasil. Padahal sudah ada MoU antar Sekda saat itu, Sekkab Malang Betjik Sudjarwoko dan Sekkota Batu, M Hariyono Anwar. Isinya, hutang itu akan dilunasi pada akhir tahun 2006 lalu.
“Hutang itu sudah masuk dalam pokok hutang APBD Kota Batu yang harus dibayarkan dan sudah ada dalam hasil audit BPK. Hutang itu terjadi pada tahun 2002 lalu,” kata Kabag Keuangan Pemkot Batu, Susetya Herawan kepada Malang Post, kemarin.
Untuk membayar hutang itu, Pemkot Batu mengajukannya dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD tahun 2008 yang disampaikan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko akhir pekan lalu. Besarnya anggaran yang dimasukan dalam PAK sesuai dengan jumlah hutang dari Pemkab Malang.
Hutang sebesar Rp 203 juta lebih itu menurutnya, sudah net termasuk kompensasi atas pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu yang masuk ke Pemkab Malang. Saat itu ada sebagian kompensasi PAD Kota Batu yang masih masuk ke Pemkab Malang.
“Sudah melalui perhitungan semuanya, selisih gaji dan kompensasi PAD yang ditarik ke Pemkab Malang saat itu,” ungkapnya.
Hanya saja, hutang itu dapat terbayarkan ke Pemkab Malang asalkan dapat disetujui dalam PAK APBD 2008. Jika tidak disetujui dalam pembahasan Timgar dan Panggar, pembayaran hutang tidak dapat dilaksanakan.
“Kalau Perda PAK APBD sudah ada dan disepakati pembayaran hutangnya, hutang itu dapat dibayarkan,” terang mantan kepala Bakesbanglinmas Kota Batu itu.
Meski demikian, Herawan yakin anggaran itu akan disepakati Timgar dan Panggar untuk dimasukan dalam PAK APBD 2008. Pasalnya hutang itu sudah masuk dalam pokok hutang dalam neraca keuangan APBD Kota Batu tahun 2008.(aim/jon) (Muhaiminmalangpost)