Lampu hijau yang diberikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, Dr HM Shofwan SH Msi, bahwa sekolah bisa langsung melakukan tarikan kepada masyarakat, langsung direspon.

Kemarin, SMAN 3 Malang mensosialisasikan tarif biaya pendidikan bagi siswa di sana. Informasi yang dihimpun Malang Post dari beberapa orang tua siswa, SMAN 3 Malang memberlakukan tarikan untuk sumbangan biaya pengembangan pendidikan (SBPP) sebesar Rp 2.5 juta untuk siswa yang diterima di jalur online dan Rp 5 juta untuk siswa yang diterima di jalur tes. Angka ini adalah angka rata-rata saja, orang tua yang mampu bisa membayar lebih tinggi dari angka yang sudah ditetapkan.

‘’Bagi yang ihklas dan mampu, memang diharapkan membayar lebih. Tapi saya ambil yang rata-rata saja, Rp 5 juta,’’ ungkap salah seorang wali siswa yang mengaku tinggal di Gondanglegi.

Endang, wali siswa kelas X.I menuturkan, pertemuan orang tua dengan pihak sekolah kemarin, sebenarnya adalah pertemuan untuk pembagian rapor. Tapi langsung ditumpangi untuk menegaskan soal SBPP yang wajib dibayarkan orang tua guna mendukung program sekolah. Ia sendiri mengaku sudah lama membayar uang SBPP itu, dan menitipkannya kepada pihak sekolah.

‘’Sejak pertama kali dinyatakan diterima di sekolah ini melalui jalur tes, saya langsung menitipkan uang Rp 5 juta. Karena jumlah itu yang menjadi kewajiban SBPP pada tahun sebelumnya,’’ ungkapnya.

Lina, wali siswa kelas X.6 menambahkan, untuk melunasi ketentuan SBPP yang disyaratkan sekolah, ada tenggang waktu hingga Januari 2009 mendatang. Saat itu diharapkan semua kewajiban sudah dilunasi orang tua. Ia sendiri menyanggupi untuk menyelesaikan administrasi pada Desember nanti.

‘’Gak tahu ya, apa boleh kurang. Tapi kalau saya ambil yang rata-rata saja. Katanya sih boleh dicicil. Tapi kalau kurang dari Rp 5 juta saya tidak tahu apa boleh. Kalau lebih memang boleh,’’ tuturnya.
Batasan yang diberikan SMAN 3 Malang ini jelas masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwalkot) sebelumnya. Yang mengatur bahwa sumbangan maksimal yang boleh ditarik untuk siswa jalur online sebesar Rp 2,5 juta, dan untuk siswa jalur tes Rp 5 juta.

Hanya saja, jika orang tua sepakat, angka lebih dari Rp 5 juta bisa saja banyak mengalir ke sekolah, sebab tak ada lagi aturan pembatasannya. Sepanjang sekolah dan masyarakat sudah sepakat, maka tarikan itu dianggap sah.

Kepada Malang Post, Kepala SMAN 3 Malang Try Suharno menuturkan kebijakan manajemen berbasis sekolah (MBS) membuat sekolah lebih fleksibel menata dan mengelola sekolah.

Tapi, kata dia, tetap harus berpedoman pada PP tentang standar pendidikan khususnya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang kini dikembangkan di SMAN 3.

‘’Secara lisan, Disdik pun sudah meminta supaya sekolah tidak seenaknya menetapkan SBPP, hanya saja tergantung orang tua. kalau orang tua setuju tidak masalah. Karena sudah otonomi sekolah,’’ tegasnya.
Arti kebebasan ini, kata dia, tetap harus dilaksanakan dengan melindungi yang tidak mampu. Bagi siswa miskin, tetap harus bisa ditampung di sana.

Contohnya saja di RSBI SMAN 3 Malang. Mereka mengalokasikan 10 persen bagi siswa tidak mampu untuk menikmati pendidikan internasional yang ditawarkan di SMAN 3.

Sementara itu beberapa sekolah masih belum melakukan action untuk penentuan tarikan ini. Sepertinya sekolah sangat hati-hati untuk menetapkan tarikan, sebab tidak ada lagi SK yang menjadi payung hukum atau dasar tarikan sumbangan kepada masyarakat.

‘’Kami belum ada rencana mengundang orang tua, belum dibicarakan kapan,’’ ungkap Suryani Ali, Kepala SMAN 4 Malang. (oci/avi) (rosida/malangpost)