Ratusan santri TPQ Sa’adatud Daroini (Saad) Kota Batu terancam tidak dapat melakukan kegiatan belajar dan mengaji seperti biasanya. Kuasa hukum ahli waris Abdul Rochim, pemilik tanah yang ditempati TPQ Saad akan mengajukan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang digunakan Yayasan Saad kepada Pengadilan Agama (PA) Malang.
Sita jaminan itu buntut dari gugatan yang diajukan tujuh ahli waris Abdul Rochim kepada PA. Malang untuk membagi harta peninggalan Abdul Rochim yang belum dibagi kepada ahli warisnya. Meski sudah pernah diajukan penyelesaian secara kekeluargaan, tapi tidak membuahkan hasil. Hingga diajukannya gugatan ke PA Malang pada 24 November kemarin.
“Kami akan ajukan sita jaminan kepada PA Malang untuk mengamankan obyek perkara yang tengah diajukan gugatannya ke PA Malang, agar jangan sampai pindah tangan atau disewakan kepada pihak lain,” kata kuasa hukum ahli waris Abdul Rochim, M.A. Alhaidary kepada Malang Post, kemarin.
Kliennya berprasangka buruk terhadap obyek perkara selama proses persidangan dapat dipindah tangankan, dijual atau disewakan kepada pihak lain. Karena kali beberapa dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat selesai dengan baik. Kliennya memohon kepada PA Malang untuk meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas obyek perkara, sehingga gugatan kliennya tidak akan sia-sia.
Jika dalam perjalanannya obyek perkara itu dipindahtangankan, akan menjadi sia-sia bagi kliennya. Karena obyek perkaranya sudah berpindah tangan. Padahal, ahli waris berharap obyek perkara itu dapat segera dibagi sesuai dengan hukum Islam.
“Sita jaminan untuk memberikan jaminan obyek perkara itu tidak sampai berpindah tangan. Jika dalam putusan pengadilan dimenangkan kliennya dapat langsung diajukan eksekusi terhadap obyek perkara yang digugat,” ungkapnya.
Kasus itu sebenarnya sudah pernah digugat keluarga ahli waris Abdul Rochim pada tahun 2004 lalu, hanya saja tanpa alasan yang jelas gugatan itu dicabut kembali. Keluarga tetap berusaha untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Hanya saja tidak menghasilkan keputusan apapun. Hingga akhirnya pada 24 November lalu, ahli waris menunjuk Alhaidary sebagai kuasa hukumnya untuk menggugatnya kembali ke PA Malang.
Tanah dan bangunan yang digunakan TPQ Saad itu berdiri di atas tanah seluas 515 meter persegi di jalan Diponegoro 8 Kota Batu. TPQ Saad termasuk salah satu TPQ unggulan di Kota Batu yang memiliki banyak prestasi tingkat lokal hingga nasional. Karena tidak ada bukti tanah itu diwakafkan atau dihibahkan, ahli waris meminta tanah dan bangunan itu dikembalikan kepada ahli warisnya. Tanah itu menjadi harta yantg belum dibagi kepada ahli waris Abdul Rochim yang memiliki 15 anak dari tiga istri.
“Gugatan itu sebagai jalan terakhir bagi kami sekeluarga para ahli waris. Karena sudah tidak ada jalan lagi untuk menyelesaikannya, kecuali jalur hukum yang kami tempuh,” ujar Hamid, salah satu ahli waris Abdul Rochim yang mengajukan gugatan ke PA Malang. (aim/lim)
(Muhaimin/malangpost)