Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Drs Suwandi, MM menanggapi dingin tuntutan guru SDN III Pakisaji yang meminta agar Kepala Sekolah (Kepsek) SD tersebut Suprayitno dimutasi. Suwandi, menganggap tidak ada permasalahan di lingkungan sekolah. Hanya kesalahpahaman pendapat, karena ketidakharmonisan antara guru dan Kepsek.

Seperti diberitakan Malang Post kemarin, guru dan beberapa perwakilan wali murid SDN III Pakisaji meminta Suprayitno dimutasi. Alasannya, Suprayitno yang sudah menjabat Kepsek sekitar delapan tahun ini dianggap tidak bisa transparan terhadap para guru tentang penggunaan dana BOS dan dana masukan dari wali murid. Ada dugaan, bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Sama sekali tidak ada masalah apapun di SDN III Pakisaji. Itu hanya salah paham saja. Dan dari rapat yang baru saya lakukan dengan guru-guru yang bersangkutan, mereka juga diam saja. Artinya permasalahan sudah beres,” ungkap Suwandi, kepada Malang post, usai rapat tertutup dengan guru SDN III Pakisaji, di ruang pertemuan Kantor Dinas Pendidikan Kabupetan Malang kemarin.

Dalam pertemuan itu, Suwandi, mengaku kalau dirinya hanya memberikan pembinaan saja kepada para guru untuk bisa meningkatkan kerukunan dan kinerja, serta bisa mengevaluasi diri. Dan diharapkan bisa menyelesaikan suatu masalah dengan kekeluargaan.

Lalu, bagaimana dengan tuntutan para guru? Suwandi, mengurai meski tidak ada aksi protes dari para guru untuk memutasi Kepsek. Tahun depan pihaknya pasti akan melakukan mutasi Kepsek yang sudah menjabat lebih dari empat tahun atau satu periode. Sesuai dengan masa kerja jabatan Kepsek yang hanya empat tahun.

“Jadi seharusnya para guru ini tidak perlu harus melakukan aksi protes serta mengadukan permasalahan di sekolah kepada pihak lain. Mereka seharusnya mengadukan pada kami sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, bukannya kepada Kepala Desa. Apalagi, masalah yang dihadapi ini adalah masalah kecil saja,” tandas Suwandi.

Untuk penggunaan dana BOS dan dana wali murid yang diyakini para guru tidak transparan itu, dikatakan Suwandi, tidak benar. Sebab, sesuai penelitian Plt UPTD TK-SD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Sukirno, bahwa penggunaan dana BOS dan wali murid itu sudah tepat sasaran. Hanya selama penggunaan itu guru tidak diberitahu.

“Kalau masalah pengaturan dana BOS dan dana wali murid, guru memang tidak boleh ikut mengatur. Sebab, yang mengatur adalah Kepsek, sekretaris dan bendahara sekolah. Namun, soal digunakan untuk apa dana tersebut, guru memang boleh tahu,” jelasnya.

Suwandi, menambahkan selain para guru tersebut yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait masalah sekolah, pihaknya nanti juga akan memanggil Kepsek, Suprayitno. Rencana pemanggilan itu akan dilakukan Senin depan. Itu untuk mengkroscekkan antara pengakuan guru dengan Kepsek.(agp/eno)
(agung Priyo/malangpost)