Demi Program Penghematan Listrik 7 Perusahaan Dipaksa Pindah Jam Kerja

Pengalihan waktu kerja, demi penghematan listrik, mulai diberlakukan di Kota Malang. Terhitung sejak Minggu (3/8), pengalihan waktu kerja diberlakukan di tujuh perusahaan dalam kota pendidikan ini. Bila kebijakan ini tidak dipatuhi, aliran listrik di tujuh perusahaan itu bisa saja diputus.

Tujuh tempat usaha berskala besar yang wajib mengalihkan waktu kerja yakni, PT Fajar Indah, PR Gandum, PR Sampoerna, PT Bronsen Prima Industri, PT Karya Niaga Bersama dan dua tempat usaha karoseri milik Adi Putro.

‘’Pengalihan waktu kerja ini berdasarkan usulan PLN. Ini sesuai dengan SKB lima menteri tentang pengalihan waktu kerja untuk penghematan energi,’’ kata Dra Metawati Ika Wardani Msi, Kabag Perekonomian dan Penanaman Modal, Pemkot Malang.

Waktu pengalihan waktu kerja, tujuh tempat usaha itu, juga sudah ditentukan. Manajemen tujuh tempat usaha itu harus mengalihkan waktu kerja dari antara Senin hingga Jumat ke hari Sabtu atau Minggu. Sabtu dan Minggu merupakan hari yang tidak sibuk dengan pemanfaatan listrik yang tidak tinggi pula.

Pengalihan waktu kerja ke Sabtu dan Minggu di Kota Malang ini juga sesuai dengan peresediaan listrik. Pada Sabtu, kata Meta, terdapat 1000 MW dan Minggu tersedia 2000 MW listrik.

Lebih lanjut Meta menjelaskan, pengalihan waktu kerja untuk tujuh perusahaan itu sudah ditentukan. PT Fajar Indah, kata dia, salah satu waktu kerjannya dipindahkan ke hari Sabtu. Sedangkan waktu kerja enam tempat usaha lainnya dipindahkan ke hari Minggu.

Rencananya, kebijakan ini diberlakukan antara Agustus sampai September mendatang. Apakah akan mengalami perpanjangan atau tidak, sampai saat ini belum diketahui secara pasti.

Manajemen masing-masing perusahaan tersebut juga wajib menjalankan kebijakan ini. Sebab bila tidak, ancaman sanksi tegas sudah disiapkan. ‘’Sanksi sesuai SKB merupakan kewenangan untuk memutuskan (aliran listrik) bila tidak menjalankannya,’’ jelasnya.

Namun demikian, tujuh perusahaan tersebut menerapkan kebijakan ini. Soalnya sudah disosialisasi dan dibahas bersama. ‘’Masing-masing perusahaan itu sudah menyanggupinya, mereka bisa menerima. Sekarang hanya masalah teknisnya saja,’’ papar dia.

Sementara itu, anggota komisi D DPRD Kota Malang Asmuri mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak merugikan perusahaan dan buruh. Menurut dia, bila masih memungkinkan untuk menunda SKB 5 menteri itu, sebaiknya ditunda dulu. (van/avi) (vandri/malangpost)

Tinggalkan komentar

Filed under Berita, Malang

Tinggalkan komentar