Sekilas Profil

“Malang”, adalah kata yang berasal dari India kuno dan digunakan untuk menyebut orang-orang yang bebas dalam kehidupan mereka, seperti angin atau sungai yang mengalir lepas.
Mereka tidak punya keinginan karena mereka tahu bahwa keinginan adalah elemen yang membuat kita budak di dunia ini. Mereka jiwa lapar untuk terhubung ke semua, seperti seluruh dunia yang mereka gunakan untuk melihat, persaudaraan mereka. Seorang “Malang” berada di atas semua jenis pembedaan, karena mereka tidak pernah percaya pada salah satu kasta atau agama. Mereka bebas, dan itulah yang mereka percaya…

Latar Belakang Acuan Penerbitan

BAB X A Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 28 F Perubahan II UUD RI Tahun 1945:

  • Pasal 28E ayat (2)
    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  • Pasal 28E ayat (3)
    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 28 F
    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Berminat Pasang Iklan Di Sini?

Untuk sementara, kami belum membuka diri untuk pemasangan iklan secara komersial, kecuali sebagai ungkapan terimakasih kepada rekan2 dekat. Namun, untuk sekedar memampangkan link ke situs Anda melalui blogroll, kami melakukannya dengan mekanisme link-exchange. Artinya, kalau Anda sudi memasangkan link ke blog ini, kami akan dengan sukarela melakukan hal yang sama untuk Anda.

Setelah memasang link ke situs ini, tunggu barang beberapa hari. Jika kami sudah melihat rekaman referrer dalam dashboard kami, segera kami akan memasang link itu. Tak usah mengirim email permintaan atau semacam itu, semua kami lakukan secara fair saja, dan saling percaya :)

tabik,

AdministratorMR