DAOP VI Gusur Kios-kios PKL Nekat

SOLO – Lima kios pedagang kaki lima (PKL) di depan terminal Peti Kemas dirobohkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebegai pemilik lahan, kemarin (6/11). Pedagang pun hanya bisa pasrah saat melihat kiosnya dirobohkan hingga rata dengan tanah.

Para pemilik kios yang bersifat permanen tersebut mengangkut puing-puing runtuhan bangunan kios yang masih dapat diselamatkan.

Salah satu pemilik kios cukur rambut, Abdul Rozak, 65, mengakui, sebelum dilakukan pembongkaran PT KAI sudah memberikan peringatan melalui surat pada Sabtu (25/10) silam. Namun karena pedagang enggan pindah, akhirnya diputuskan untuk melakukan pembongkaran lapak pada Kamis (6/11).

“Sebenarnya dulu sudah ada surat dari PT KAI. Ya belum pindah, tapi hari ini ternyata dibongkar karena sudah jatuh deadline. Saya tahunya malah pas ditelepon keponakan saya,” tutur Rozak.

Diungkapkan Rozak, PT KAI selaku pemilik tanah tidak memberikan uang ganti rugi satu sen pun terhadap pemilik kios. Dan itu sudah disampaikan dalam surat pemberitahuan. “Tidak diberi ganti rugi. Padahal kan kita disini juga membayar retribusi sebulan Rp 90 ribu. Ya, setidaknya dikasih uang ganti kerusakan bangunan kios lah,” ungkap Rozak di lokasi pembongkaran.

Rozak yang sudah membuka usaha cukur rambut di depan Terminal Peti Kemas selama puluhan tahun tersebut akan melakukan pembicaraan bersama keempat PKL lainnya untuk membahas soal uang ganti rugi. “Penginnya ya ada uang ganti rugi. Tapi akan dibicarakan dulu dengan PKL lainnya yang bernasib sama,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Humas PT KAI Daop VI Jogjakarta Bambang S.P membenarkan adanya penertiban PKL di kawasan Stasiun Jebres serta Terminal Peti Kemas. Aksi tersebut dilakukan sebagai upaya menghindari masalah akibat bangunan-bangunan yang dirasa mengganggu jarak pandang kereta api.

Alasan lain, karena kios PKL berdiri di tanah yang memiliki tanda larangan berjualan. “Memang ada penertiban. Tidak di Solo saja kok, Jogja juga melakukan hal yang sama. Pokoknya bangunan yang mengganggu serta berdiri di tanah PT KAI yang ada tanda larangan bakal dibersihkan,” ungkap Bambang.

Mengenai ganti rugi, Bambang menegaskan tidak ada. Pasalnya, setiap penggunaan tanah milik PT KAI selalu tercantum klausul yang menyebutkan, apabila tanah tersebut sewaktu-waktu diambil harus diserahkan dan kontrak otomatis putus. “Kalau ganti rugi ya nuwun sewu kita tidak bisa memberikan. Soalnya dikontrak sendiri juga sudah tercantum,” pungkasnya. (can/eti/RASO)

Tinggalkan komentar

Filed under Hukum, Indonesia

Tinggalkan komentar