Sekolah negeri di wilayah Malang Raya, tidak lagi bisa seenaknya menarik dana dari orang tua murid. Pasalnya, penarikan sumbangan yang tidak jelas, bisa dikategorikan sebagai korupsi dan dianggap sebagai pungutan liar.
Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk memantau praktik penerimaan siswa baru (PSB) terutama penarikan dana dari orang tua murid.
Tak heran jika di permulaan tahun ajaran baru ini, intel kejaksaan langsung diturunkan ke sekolah-sekolah. Terutama jika ada sekolah yang mulai melakukan tarikan, apapun bentuk dan namanya. Baca lebih lanjut