KPU Jatim kembali mengeluarkan SK perpanjangan bagi anggota KPU Daerah di Jawa Timur. SK yang dikeluarkan KPU Jatim pada 24 Desember lalu itu, tidak menyebutkan secara langsung tanggal dan bulan masa akhir tugasnya. Perpanjangan dilakukan selambat-lambatnya empat bulan setelah pelantikan pasangan Gubernur terpilih.
Berbeda dengan SK perpanjangan masa tugas sebelumnya, KPU Jatim mencantumkan langsung waktu yang jelas masa akhir tugas anggota KPU daerah. Awalnya, SK yang mereka kantongi hanya sampai 23 Juni 2008. Karena akan ada perhelatan Pemilu Gubernur Jatim, masa tugas mereka diperpanjang hingga 23 September. Tapi, Pilgub sampai putaran kedua, masa tugas mereka kembali diperpanjang hingga akhir Desember. Baca lebih lanjut