Mengenal Konsep Continuous Professional Development (CPD) dalam Dunia Profesi Internasional

Sejarah CPD (Continuous Professional Development) sebagai standar profesional melibatkan perkembangan dan evolusi dalam pemahaman tentang pentingnya pengembangan berkelanjutan dalam karier dan profesionalisme. Berikut adalah gambaran umum tentang sejarah CPD:

  1. Awal Mula: Konsep pengembangan profesional yang berkelanjutan telah ada sejak lama, tetapi pendekatan formal terhadap CPD dimulai pada pertengahan abad ke-20. Pada saat itu, badan-badan profesi mulai menyadari perlunya memberikan pelatihan dan pengembangan yang berkelanjutan kepada anggotanya.
  2. Peningkatan Kesadaran: Pada tahun 1970-an dan 1980-an, kesadaran akan pentingnya pengembangan profesional yang berkelanjutan semakin meningkat. Organisasi profesi dan pemerintah mulai menyadari bahwa pengetahuan dan keterampilan yang relevan harus diperbarui secara teratur untuk menjaga kompetensi profesional.
  3. Pengakuan sebagai Standar: Pada tahun 1990-an, CPD secara resmi diakui sebagai standar profesional dalam banyak profesi. Badan-badan profesi dan organisasi industri mengembangkan kerangka kerja dan pedoman untuk CPD, termasuk jumlah jam atau unit yang harus dicapai oleh para profesional dalam periode waktu tertentu.
  4. Perkembangan Teknologi: Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, terutama internet, telah memainkan peran penting dalam memfasilitasi CPD. Kini, banyak peluang pembelajaran daring, kursus online, dan sumber daya digital tersedia untuk para profesional dalam upaya mereka untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan.
  5. Peningkatan Akuntabilitas: Meningkatnya permintaan dan harapan dari masyarakat, regulator, dan klien telah mendorong peningkatan akuntabilitas dalam praktik profesional. CPD menjadi alat untuk memastikan bahwa para profesional terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka untuk tetap relevan dan efektif dalam bidangnya.

Hingga saat ini, CPD terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh berbagai profesi. Para profesional di berbagai sektor di seluruh dunia diharapkan untuk melibatkan diri dalam program CPD yang sesuai untuk menjaga kompetensi dan meningkatkan kualitas pelayanan mereka.

Lembaga Akreditasi CPD

Ada banyak lembaga dan badan yang dikenal dalam pengakuan atau akreditasi CPD (Continuous Professional Development). Berikut adalah beberapa lembaga terkenal yang secara global diakui dalam hal pengakuan atau akreditasi CPD:

  1. CPD Certification Service: Lembaga ini adalah penyedia terkemuka dalam hal pengakuan CPD. Mereka menawarkan sertifikasi untuk program-program pengembangan profesional yang memenuhi standar kualitas dan relevansi.
  2. The CPD Group : merupakan lembaga yang mengembangkan standar CPD dan memberikan pengakuan terhadap program-program pengembangan profesional yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
  3. Continuing Professional Development Standards Office (CPDSO): CPDSO adalah badan yang mengembangkan standar CPD dan memberikan pengakuan terhadap program-program pengembangan profesional yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
  4. American Institute of Architects (AIA): AIA menyediakan program pengakuan CPD untuk arsitek yang memenuhi persyaratan pengembangan profesional berkelanjutan.
  5. Royal College of Physicians and Surgeons of Canada: Badan ini memberikan pengakuan CPD untuk dokter dan ahli bedah di Kanada.
  6. Institute of Leadership & Management (ILM): ILM adalah lembaga yang mengakui dan mengakreditasi program pengembangan kepemimpinan dan manajemen yang memenuhi standar CPD.
  7. Chartered Institute of Personnel and Development (CIPD): CIPD adalah lembaga profesional yang menawarkan pengakuan CPD untuk praktisi sumber daya manusia yang terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan mereka.
  8. Association of Chartered Certified Accountants (ACCA): ACCA adalah badan profesi akuntansi yang menawarkan pengakuan CPD untuk anggotanya yang memenuhi persyaratan pengembangan profesional berkelanjutan.
  9. Health and Care Professions Council (HCPC): HCPC adalah badan regulasi yang mengatur profesi kesehatan dan perawatan di Inggris, dan mereka menetapkan standar CPD yang harus dipenuhi oleh para profesional terdaftar.

Selain lembaga-lembaga di atas, ada juga banyak badan dan asosiasi industri yang menyediakan pengakuan atau akreditasi CPD dalam bidang spesifik. Penting untuk mengacu pada otoritas atau badan yang mengatur profesi Anda untuk memahami lembaga atau badan yang diakui secara spesifik dalam konteks profesi Anda.

Peraturan Tentang CPD di Beberapa Negara

Kebijakan dan peraturan pemerintah terkait CPD (Continuous Professional Development) dapat bervariasi dari negara ke negara. Beberapa pemerintah mengadopsi pendekatan yang lebih terpusat dan mengatur persyaratan CPD secara langsung, sementara yang lain mungkin memberikan panduan atau rekomendasi kepada badan-badan profesi untuk mengembangkan kebijakan mereka sendiri terkait CPD.

Berikut adalah beberapa contoh peraturan pemerintah terkait CPD yang ada di beberapa negara:

  1. Amerika Serikat: Di Amerika Serikat, peraturan terkait CPD umumnya ditetapkan oleh badan-badan profesi atau lembaga regulasi di setiap negara bagian. Contohnya, Badan Pendidikan Profesional Negara Bagian California (California State Board of Accountancy) menetapkan persyaratan CPD untuk akuntan di California.
  2. Kanada: Di Kanada, persyaratan CPD dapat bervariasi antara provinsi. Misalnya, Badan Akuntan Bersertifikat Kanada (Chartered Professional Accountants of Canada) menetapkan standar CPD nasional yang diadopsi oleh badan profesi akuntansi di setiap provinsi.
  3. Inggris: Di Inggris, beberapa badan regulasi profesional memiliki peraturan CPD yang mengikat bagi anggotanya. Misalnya, Bar Standards Board yang mengatur profesi barrister menetapkan persyaratan CPD yang harus dipenuhi oleh barrister di Inggris dan Wales.
  4. Australia: Di Australia, badan regulasi profesional seperti Australian Health Practitioner Regulation Agency (AHPRA) memiliki kebijakan CPD yang mengikat bagi para praktisi kesehatan terdaftar.
  5. Singapura: Di Singapura, Majelis Profesi Kesehatan Singapura (Singapore Allied Health Professions Council) menetapkan persyaratan CPD yang wajib dipenuhi oleh para profesional kesehatan terdaftar di Singapura.

Penting untuk mencari informasi lebih lanjut tentang peraturan dan persyaratan CPD yang berlaku di negara Anda dan dalam profesi spesifik Anda. Biasanya, badan profesi atau lembaga regulasi di setiap negara akan memberikan pedoman atau kebijakan resmi terkait CPD kepada para profesional yang berpraktik dalam bidang tersebut.

Tinggalkan komentar

Filed under Pendidikan

Fiqih Siyahah dan Syari’ah Wisata

Oleh: M. Basyir Mujahid
Dewan Kiai PPMI Assalaam

MUNGKIN kurang populer istilah fiqih wisata atau dalam bahasa Arab disebut dengan fiqih siyahah. Ini karena Islam lebih dipersepsi sebagai agama yang dipandang anti kenikmatan dan keindahan dunia dan berorientasi akhirat semata.

Diperparah dengan kenyataan negatif kawasan wisata atau industri wisata yang ada, dimana sarananya kurang mendukung dengan keperluan wisata kaum muslimin bahkan cenderung bernuansa munkar, maksiat maupun kesyirikan. Baca lebih lanjut

Tinggalkan komentar

Filed under Pariwisata

Garuda Dinobatkan sebagai Maskapai Bintang Lima oleh Skytrax

JAKARTA ––PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menerima penghargaan sebagai maskapai bintang lima. Penghargaan itu diberikan oleh Skytrax, lembaga pemeringkat penerbangan independen internasional yang berbasis di London, Inggris, kemarin (27/1).

Melalui website-nya pada 11 Desember 2014, Skytrax secara resmi mengumumkan bahwa Garuda Indonesia telah memenuhi persyaratan sebagai maskapai bintang lima (five star airlines) yang sesuai dengan audit yang dilaksanakan dari segi pelayanan dan keramahtamahan (service and hospitality).

“Penghargaan ini penting bagi Garuda karena merupakan bentuk pengakuan dunia terhadap transformasi dan berbagai peningkatan yang dilakukan Garuda. Capaian ini kami persembahkan untuk bangsa Indonesia,” kata Dirut Garuda Indonesia M. Arif Wibowo seusai menerima penghargaan yang diserahkan oleh CEO Skytrax Edward Plaisted di Jakarta kemarin. Baca lebih lanjut

Tinggalkan komentar

Filed under Indonesia

Pemerintah Berkomitmen Memperkuat Fundamental Ekonomi

JAKARTA–Faktor perekonomian global dan penguatan dolar AS (USD) menjadi penyebab utama terus merosot dan fluktuatifnya nilai tukar rupiah. Pemerintah menjanjikan terus menerbitkan sejumlah kebijakan yang bisa membawa rupiah kembali stabil. Salah satunya adalah kebijakan menurunkan harga BBM, premium dan solar, awal Januari lalu.

“Kebijakan penurunan harga BBM diambil karena harga minyak dunia turun. Itu adalah salah satunya,” terang Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Jakarta kemarin (8/1).

Kurs tengah BI yang sempat terpuruk 74 poin pada perdagangan Rabu lalu (7/1) kembali stabil pada perdagangan Kamis lalu (8/1). Kurs tengah BI pada perdagangan kemarin ditransaksikan di level Rp 12.731 per USD atau menguat tipis dari perdagangan sebelumnya di level Rp 12.732. Baca lebih lanjut

Tinggalkan komentar

Filed under Ekonomi

Apa yang menyebabkan harga solar selalu berada dibawah premium?

JAKARTA– Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ibrahim Hasyim mengungkapkan, terdapat banyak hal sehingga mengapa harga minyak solar lebih rendah dari bensin premium. Padahal yang paling banyak diselewengkan selama ini adalah BBM subsidi jenis minyak solar.

“Jadi jelas bukan hanya pertimbangan ekonomi. Minyak tanah murah adalah untuk keperluan rumah tangga untuk masak dan penerangan. Solar juga demikian, banyak dipakai untuk angkutan barang dan usaha mikro juga nelayan. Jadi kenaikan harga solar bisa berdampak besar pada inflasi akibat naiknya hargaharga barang,” kata Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, kemarin (25/12).

Seperti diketahui, saat ini harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar selalu lebih rendah dibandingkan premium. BBM subsidi ini pun telah beberapa kali mengalami kenaikan harga. Terakhir pada tanggal 17 November 2014 yang diumumkan langsung Presiden Jokowi. Tercatat saat ini, harga premium dibanderol Rp 8.500 per liter, sedangkan solar Rp 7.500 per liter.

Sepanjang sejarah beberapa kali kenaikan harga BBM subsidi tersebut, baru sekali harga bensin premium dan minyak solar masing-masing Rp 4.500 per liter dan ini terjadi di tahun 2009, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selebihnya harga premium selalu berada dibawah bensin premium.

Menurut Ibrahim, pertimbangan dalam kebijakan harga BBM di setiap negara itu berbeda-beda. Bisa alasan ekonomi, politik, sosial dan lainnya. Itulah sebabnya kenapa di Indonesia tingkat harga BBM bersubsidi berbeda terbalik dengan harga keekonomisan-nya.

“Urutan harga keekonomisan, yang paling mahal berurutan adalah minyak tanah, minyak solar dan bensin premium. Tapi harga BBM bersubsidi di negara kita justru terbalik, yang paling mahal berurutan adalah premium, solar dan minyak tanah,” pungkas Ibrahim. (jpnn/hen)

Tinggalkan komentar

Filed under Ekonomi

DAOP VI Gusur Kios-kios PKL Nekat

SOLO – Lima kios pedagang kaki lima (PKL) di depan terminal Peti Kemas dirobohkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebegai pemilik lahan, kemarin (6/11). Pedagang pun hanya bisa pasrah saat melihat kiosnya dirobohkan hingga rata dengan tanah.

Para pemilik kios yang bersifat permanen tersebut mengangkut puing-puing runtuhan bangunan kios yang masih dapat diselamatkan.

Salah satu pemilik kios cukur rambut, Abdul Rozak, 65, mengakui, sebelum dilakukan pembongkaran PT KAI sudah memberikan peringatan melalui surat pada Sabtu (25/10) silam. Namun karena pedagang enggan pindah, akhirnya diputuskan untuk melakukan pembongkaran lapak pada Kamis (6/11). Baca lebih lanjut

Tinggalkan komentar

Filed under Hukum, Indonesia

Harga Tembakau Merosot, Petani Merugi

BOYOLALI – Harga tembakau rajangan turun dari kisaran Rp 75 ribu-Rp 80 ribu per kilogram menjadi Rp 35 ribu-Rp 60 ribu per kilogram. Penurunan harga ini bervariasi tergantung kualitas tembakau. Lantaran harga turun, pa ra petani mengeluh.

Widodo, 55, salah satu petani tembakau mengatakan, mendapatkan tembakau kering satu kilogran membutuhkan tembakau basah hingga 10 kilogram. Dengan harga tembakau sekitar Rp 35 ribu hingga Rp 60 ribu, petani mendapatkan untung cukup mepet. Padahal tahun lalu, tembakau rajangan kering harganya mencapai Rp 80 ribu per kilogram. “Kalau mau untung, harganya yang kayak tahun lalu,” kata warga Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, ini ketika ditemui Radar Solo kemarin (4/11). Baca lebih lanjut

Tinggalkan komentar

Filed under Ekonomi, Indonesia