Oleh R. Siti Zuhro
TIDAKLAH berlebihan bila era reformasi disebut sebagai era kedaulatan daerah. Otonomi daerah (otoda), dalam hal ini, adalah kata kunci sekaligus merupakan obat mujarab bagi percepatan pewujudan kemakmuran daerah yang terabaikan selama era sebelumnya. Sebab, dengan otoda, secara teoretis rakyat menjadi semakin dekat dengan sumber-sumber kekuasaan serta proses pembuatan kebijakan publik yang sesuai dengan hajat hidup dan kepentingan mereka.
Bertentangan dengan hal tersebut, realitasnya, setelah 11 tahun berlalu (2001-2011), tujuan otoda jauh dari harapan. Baca lebih lanjut