Semua TV Lokal di Malang Masih Ilegal

Nurdiansyah/Malangpost)

(grafis:Nurdiansyah/Malangpost)

Seluruh televisi lokal di Malang Raya hingga kini belum mengantongi izin resmi siaran. Sebab, seluruh perizinan yang diajukan tv lokal di Malang Raya, masih dalam tahap pengajuan ke Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Jatim.

Hal di atas diungkapkan Fajar Arifiyanto, Ketua KPID Jatim kepada Malang Post ketika dihubungi, Kamis sore. ‘’Sekarang aku di Depmeninfokom Jakarta, Mas. Mau nanya soal perizinan siaran televisi yang sebenarnya itu bagaimana,’’ ungkap Fajar, yang juga kepala perwakilan Indosiar Surabaya ini.

Satu persatu, Fajar kemudian merinci nama-nama tv lokal Malang Raya yang izinnya tengah dalam proses, termasuk tahapan prosesnya. Selain itu, ada dua tv yang belum mengajukan surat izin tetapi sudah mengudara yaitu Mahameru TV dan Gajayana TV. Sedang yang izinnya dalam proses Agropolitan TV (ATV), Batu TV sampai Malang TV.

Dikatakan dia, seharusnya tv-tv lokal Malang Raya memang tidak diperbolehkan siaran sampai izin diberikan. Karenanya, tv-tv itu bisa dianggal ilegal, karena tidak memiliki izin. Tetapi, karena KPID tidak memiliki kewenangan menutup atau menghentikan siaran-siaran tv-tv tadi, termasuk tv sejenis se Jatim, maka mereka tetap siaran sampai kini.

Penertiban, lanjut Fajar yang ketika dihubungi sambil menunggu dipanggil ke ruang kerja Menkoinfokom ini, adalah wewenang Ditjen Postel (Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi) di bawah kendali Menko Infokom. Wewenang penuh KPID sebatas mengawasi materi siaran yang disiarkan.

‘’Kita sudah memberi masukan, tetapi karena tidak ada tindakan riil, maka sampai sekarang tetap siaran. Karena itu, mumpung mau ketemu Pak Menteri (Menkoinfokum, Red.) sekalian kita ingin tahu, sampai sejauh mana penegasan tindakan atas siaran-siaran tv-tv tidak berizin tadi,’’ paparnya berharap.

KPID Jatim, bidang perizinan selama satu tahun terakhir, telah memproses evaluasi dengar pendapat (EDP) 67 lembaga penyiaran yang melakukan permohonan izin di Jatim. Satu diantaranya adalah ATV, yang proses izinnya sudah ditingkat EDP.

Secara rinci, KPID Jatim sudah memberi rekomendasi kelayakan untuk 32 lembaga penyiaran. Tetapi, sampai saat ini, telah menerima permohonan 163 radio, 33 televisi swasta, 73 radio komunitas, 2 televisi publik lokal, dan 22 radio publik lokal.

‘’Dari jumlah tersebut, 124 lembaga penyiaran sudah melalui proses verifikasi faktual dari KPID Jatim. Dan kami, KPID Jatim telah memiliki fasilitas atau sistem pemantauan sendiri,’’ katanya dengan menyebut tv-tv lokal yang tidak berizin itu dibiarkan, mungkin karena tidak menganggu siaran tv resmi.

Sementara itu Kabid Pengawasan Disnaker Kota Malang, Eko Dyah Filiantari saat dikonfirmasi berkaitan dengan diliburkannya karyawan Malang TV menyebut jika semua kebijakan perusahaan harus sesuai dengan UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

‘’Kalau menurut aturan atau perundangannya, jika karyawan harus di rumahkan, maka gaji yang dibayarkan harus penuh. Namun begitu, jika ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan, itu diserahkan pihak perusahaan,’’ kata Eko.

Eko sendiri tidak bisa memaksakan pihak manajemen Malang TV untuk membayarkan penuh gaji para karyawan yang saat ini di rumahkan. Itu karena belum ada pengaduan dari pihak karyawan. Meski karyawan hanya diberi setengah gaji, selama dirumahkan.

‘’Belum ada itu pengaduan yang dilayangkan. Mungkin saja mereka sepakat, dan sambil menunggu ini pihak manajemen mencari solusi untuk mendapatkan izin,’’ ucap Eko lagi.

Ditambahkan, kondisi karyawan dirumahkan dengan di tutup selamanya, dan tidak diperbolehkan lagi operasional akan berbeda. Karena jika ditutup sementara, maka gaji yang dibayarkan adalah sesuai ketentuan hukumnya atau sesuai masa kerja, karena sama halnya di PHK.

‘’Kalau ditutup sementara kan hanya sementara, kalau seterusnya, kan berarti karyawannya tidak dipekerjakan lagi, dan mereka layak mendapatkan pesangon,’’ tandas Eko. (has/ira/avi)
(Has+ira/malangpost)

Tinggalkan komentar

Filed under Berita, Indonesia, Malang, Malang Raya

Tinggalkan komentar